Published 2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

Berita berjudul “Bentrok Toruakat Skenario Broker Tambang Yang Ingin Hancurkan PT BDL” pada media masa SULUTNEWS.COM tertanggal 30 September 2021 adalah tidak benar dan bersifat tendensius

ARLO NEWSUPDATE

Tertanggal 27 Oktober 2021, kami, Alvhan Ringo Law Office (ARLO) melalui media cetak Manado Post, menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka yang berisikan bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada klien kami atas nama Hadi Pandunata (Direktur PT Integra Prima Infrastruktur). Adapun surat tersebut menyampaikan hal sebagai berikut:

 

 

SURAT PERNYATAAN RESMI

0240/PR/ARLO-JKT/X/2021

 

Bahwa kami, para advokat dan konsultan hukum pada ALVHAN RINGO LAW OFFICE (ARLO) selaku kuasa hukum yang sah dari klien kami PT INTEGRA PRIMA INFRASTRUKTUR (“PT IPI”) dan HADI PANDUNATA berdasarkan Surat Kuasa Nomor:0040/SK/ARLO-JKT/IX/2021, dengan ini menegaskan pemberitaan dan informasi yang terkandung dalam berita berjudul Bentrok Toruakat Skenario Broker Tambang Yang Ingin Hancurkan PT BDL” pada media masa SULUTNEWS.COM tertanggal 30 September 2021 adalah tidak benar dan bersifat tendensius. Hal tersebut didasari oleh fakta sebagai berikut:

 

  1. Bahwa pemberitaan dan informasi yang terkandung adalah tidak benar. Adapun klien kami secara tegas menyatakan bahwa dirinya, Donny Sumolang, dan Hasurungan Nainggolan tidak pernah terlibat dalam bentuk apapun pada bentrok yang terjadi di Desa Toruakat. Pemberitaan tersebut diduga kuat merupakan bentuk usaha pencemaran nama baik Hadi Pandunata dan PT IPI guna menghalangi proses peradilan dan penegakkan hukum dalam sengketa saham PT BULAWAN DAYA LESTARI (“PT BDL”) yang sedang berlangsung;
     
  2. Bahwa pada 30 September 2021, REPORTER JOSH TINUNGKI selaku penulis berita a quo telah memublikasikan Hadi Pandunata memerkasai dan memprovokasi bentrok yang terjadi di Desa Toruakat. Adapun pemberitaan tersebut hanya dilandaskan oleh 1 (satu) narasumber, yang merupakan salah satu oknum yang terlibat dalam sengketa saham PT BDL. Di samping itu pula REPORTER JOSH TINUNGKI tidak pernah menguji informasi tersebut dan bahkan tidak pernah menghubungi HADI PANDUNATA dan/atau PT IPI guna memverifikasi kebenaran informasi yang diterimanya. Dengan demikian, pemberitaan tersebut adalah bersifat tendensius, tidak benar, tidak berimbang, dan menghakimi;
     
  3. Bahwa permasalahan terkait berita a quo, telah kami laporkan kepada DEWAN PERS. Adapun melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor:943/DP-K/X/2021, DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA telah menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena bersifat sepihak, tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan beropini menghakimi;
     
  4. Bahwa kami juga telah menyampaikan Hak Jawab kepada SULUTNEWS.COM sebagaimana telah diterima pada tanggal 25 Oktober 2021 oleh Merson Simbolon selaku Penanggungjawab Redaksional. Adapun SULUTNEWS.COM wajib melayani Hak Jawab tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada HADI PANDUNATA dan masyarakat paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya Hak Jawab kami sebagaimana Pasal 5 UU PERS dan sebagaimana diwajibkan oleh DEWAN PERS dalam Surat Nomor:943/DP-K/X/2021. Apabila sampai pada tanggal ditentukan, tidak terdapat realisasi atas kewajiban tersebut, maka SULUTNEWS.COM dan/atau REPORTER bersangkutan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (2) UU PERS;
     
  5. Bahwa informasi tidak benar yang disampaikan oleh oknum dalam berita memenuhi delik pencemaran nama baik, oleh karena itu melalui Surat Nomor:0238/P.MPP/ARLO-JKT/X/2021, kami telah menyampaikan kepada MABES POLRI untuk melanjutkan pemeriksaan perkara;

 

Demikian kami sampaikan fakta sebagaimana dijelaskan di atas dengan sebenar-benarnya. Adapun pernyataan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian segala permasalahan yang berlangsung pada PT BDL.

 

Jakarta, 25 Oktober 2021

KUASA HUKUM PT IPI

ALVHAN RINGO LAW OFFICE

 

 

 

signed.

BOYCE ALVHAN CLIFFORD, S.H., M.H

Managing Partner

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20