Published 2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

HASIL UJI MATERI UU CIPTA KERJA

ARLO INSIGHT

Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan Amar Putusan.

 

Setelah kurang lebih satu tahun berlangsung, polemik mengenai UU Cipta Kerja akhirnya diselesaikan di Pengadilan Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 2 November tahun 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No 11 tahun 2020 yang sering kita kenali dengan UU Cipta Kerja. Dengan itu Rancangan Undang-undang yang dinilai kontroversial oleh banyak pihak tersebut telah resmi menjadi Undang-undang yang berlaku setelah diumumkan oleh Menkumham dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Berbagai macam pihak menyuarakan penolakan mereka terhadap UU Cipta Kerja ini, mulai dari Serikat pekerja yang terdampak langsung, para akademisi dan juga aktivis sosial. Selain demonstrasi besar-besaran, bentuk penolakan mereka adalah dengan mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tujuan dari pengujian formil maupun materil ke MK adalah agar segala perbincangan serta perdebatan mengenai UU Cipta Kerja ini dapat diselesaikan secara obyektif.

 

Tepat pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 kemarin, sidang uji formil dan uji materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah dilangsungkan. Adapun agenda pada sidang ini adalah pembacaan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK juga memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang ini  untuk melakukan perbaikan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditemukan adanya perbaikan, maka UU No 11 Tahun 2020 tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. Dengan menjadi inkonstitusionalnya Undang-undang Cipta Kerja tersebut, maka seluruh undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

 

Maka sebagai konklusi, Undang-undang Cipta Kerja masih akan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan yaitu 2 tahun. Sedangkan pengambilan kebijakan/Tindakan yang strategis ditangguhkan. Selain itu pemerintah dilarang membentuk peraturan pelaksana lagi. 

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20