Published 2023-04-20

APAKAH PERLU MENGGUNAKAN JASA ADVOKAT?

Pentingnya Menggunakan Jasa Advokat dalam Penyelesaian Persoalan Hukum

ARLO RESEARCH

Dalam menjalani kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari masalah yang timbul dari hubungannya dengan manusia lain. Bahkan tidak jarang masalah yang timbul pada akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Perselisihan mengenai perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pembagian harta bersama, perceraian adalah beberapa contoh masalah yang seringkali diselesaikan melalui jalur hukum. Pada saat suatu pihak ingin menyelesaikan urusan hukumnya sendiri, masalah yang dijalani justru menjadi berlarut-larut dan malah menimbulkan masalah lain. Peristiwa tersebut sering kami jumpai saat melakukan penanganan perkara klien. Pihak yang sebenarnya berada dalam posisi yang benar, bisa berbalik berada dalam posisi yang tidak diuntungkan karena keterbatasan pengetahuannya mengenai hukum dibandingkan dengan lawannya yang menggunakan kuasa hukum. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya bagi pihak yang sedang terlibat dalam masalah hukum untuk didampingi oleh kuasa hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan. Kuasa Hukum yang akan dibahas pada artikel ini adalah Advokat. Menurut Pasal 1 angka (1) UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Lebih daripada itu, Pasal 1 angka (2) UU Advokat yang menyatakan bahwa jasa hukum yang diberikan Advokat dapat berupa konsultasi, pendampingan, dan tindakan-tindakan lainnya yang bertujuan untuk memudahkan klien dalam menyelesaikan perkara nya.

 

Bahwa dalam menjalankan tugasnya yaitu mewakili klien dalam penyelesaian perkara, Kuasa Hukum harus terlebih dahulu menerima kuasa yang dilimpahkan kepadanya oleh pihak klien sebagaimana tertulis dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.

 

Terkait pemberian kuasa Klien juga harus jeli dalam memperhatikan kualifikasi Advokat tersebut, karena Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana disampaikan pada Pasal 30 ayat (1) UU Advokat. Selain daripada itu, ada 3 Pasal Ketentuan dalam KUHPerdata yang menjelaskan tentang hal ini, diantaranya yaitu:

 

1. Pasal 1793 KUHPer menerangkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan.

 

2. Pasal 1795 KUHPer menerangkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

 

3. Pasal 1796 menerangkan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

 

Maka, dari segala jasa hukum yang ditawarkan, adalah sangat penting bagi Klien, baik pribadi maupun badan hukum, untuk menggunakan jasa Advokat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi. Karena selain mempermudah menyelesaikan persoalan hukum, Advokat yang tepat juga akan meminimalisir risiko yang akan terjadi pada saat kliennya berhadapan dengan hukum. Dan bagi para Klien, Bijak dan teliti dalam menentukan kepada siapa anda meletakkan kepercayaan.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20