Published 2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

Penanganan Perkara Pidana Melalui Pengadilan/Litigasi

ARLO RESEARCH

Perkara pidana dalam arti luas dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman hukuman/sanksi yang berupa hukuman pidana tertentu bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Secara garis besar, alur penanganan perkara pidana menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah sebagai berikut;

1. Penyelidikan

Proses Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 5 KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidikan bertujuan untuk menyatakan apakah suatu perbuatan itu digolongkan ke dalam suatu tindak pidana atau bukan.

2. Penyidikan

Proses Penyidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan suatu tindakan lanjutan dari penyelidikan dimana sudah dapat ditentukan bahwa perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana.

3. Penuntutan

Proses Penuntutan berdasarkan Pasal 1 ayat 7 KUHAP merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4. Pembacaan dakwaan

Proses Pembacaan dakwaan merupakan Pembacaan suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan tersebut dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

5. Pembuktian

Proses pembuktian merupakan sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing) maupun ditemukan (rechtsvinding) dalam suatu perkara tertentu.

6. Pledoi

Pledoi menurut Pasal 182 Ayat 1 KUHAP merupakan proses dimana terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir. 

7. Putusan Hakim

Putusan pengadilan menurut Pasal 1 ayat 11 KUHAP merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya putusan hakim dalam hukum acara pidana merupakan suatu bentuk keadilan tertinggi yang diberikan kepada terdakwa dan putusan tersebut dianggap benar serta memiliki kekuatan yang mengikat sepanjang tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terhadap putusan tersebut. 

Sekian penjelasan singkat kami mengenai Penanganan Perkara Pidana melalui Pengadilan, kiranya dapat bermanfaat dan dipergunakan sebagai acuan. Sekian dan terimakasih.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20