Published 2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

Berita: Dilansir dari media siberindo.co

ARLO Newsupdate

Jakarta,Siberindo.co – Setelah mengambil upaya hukum perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Darian Nathanael pada akhirnya tetap harus menjalankan proses hukum pidana sebagai terdakwa.

“Sebenarnya Laporan Polisi sudah kita layangkan sejak akhir tahun lalu. Tapi dikarenakan Terlapor justru merespon balik dengan mengajukan Langkah perdata melalui gugatan, kami harus menjalankan proses pidana dan perdata secara bersamaan,” Ungkap tim kuasa hukum korban, Boyce Alvhan Siringoringo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sedang mengambil salinan Putusan, Rabu (16/11/2022), belum lama ini.

 

Putusan Perdata dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2022 lalu yang pada dasarnya menyatakan menerima eksepsi Tergugat, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Mungkin maksud gugatan mereka untuk mengenyampingkan unsur pidananya. Tapi yang jelas apapun motifnya sudah kami patahkan dengan adanya putusan perdata ini,” tegas Boyce.

Terkait status Darian yang masih menyatakan dirinya sebagai Director at Apex Fund Services, seperti yang Dilansir dari laman Linked.in miliknya, menurut Boyce, Selama proses hukum yang dijalankan Darian Nathanael memang menutup akses publik terhadap beberapa akun sosial media miliknya.

“Soal social media yang ditutupi itu hak pribadinya yang bersangkutan. Sedangkan soal keberadaan faktualnya saya tidak tahu menahu, yang jelas Info yang saya dapat dari penyidik saat ini dia ditahan di Rutan Salemba, tutur Boyce.
Lanjut Boyce dari kasus tersebut, Kerugian pokok klien kami saja sekitar 11 Milyar dengan profit yang dijanjikan Darian secara tertulis 175.5 Milyar.

 

Belum lagi kerugian beberapa korban lainnya yang juga sempat kami hadirkan sebagai saksi di pengadilan. Nominalnya jelas tidak sedikit, agar tidak terdapat kejadian berulang serta bertambahnya korban lainnya kami pasti akan terus melakukan upaya hukum agar si pelaku ditindak dengan sebagaimana mestinya” imbuhnya. (**/ARP)

Dokumentasi: ARLO, 31 Maret 2022 (kiri - kanan: Darian Nathanael Kuswanto, Boyce Alvhan)

click: Sumber Berita

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20