Published 2023-04-20

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

Tanggapan Atas Hak Jawab Tertanggal 22 Oktober 2021

ARLO NEWSUPDATE

Setelah melalui lika-liku birokrasi demi memperoleh keadilan atas pencemaran nama baik yang menimpanya, akhirnya Hadi Pandunata mendapat angin segar. Tepat pada tanggal 23 Oktober 2021 SulutNews.Com mempublikasikan permohonan maafnya kepada Hadi Pandunata atas berita yang dimuat pada tanggal 30 September 2021, dengan judul “Bentrok Toruakat Diduga Sengaja Diciptakan dengan Tujuan Mencederai Keberadaan PT BDL yang Telah Memiliki Legitimasi sebagai Pengelola Konsesi Wilayah Tambang”. Berita tersebut juga telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi berdasarkan Surat Nomor 943/DP-K/X/2021.

 

     Diketahui salah satu jurnalis SulutNews.Com bernama Josh Tinungki menuliskan berita yang berisi pencemaran nama baik terhadap direksi PT IPI. Berita tersebut ditulis dengan menuduhkan keterlibatan Hadi Pandunata sebagai dalang dibalik pertikaian yang melibatkan masyarakat di lokasi tambang Desa Toruakat. Permohonan maaf SulutNews.Com disertai pula dengan pencantuman hak jawab yang sebelumnya telah diajukan oleh Alvhan Ringo Law Office (ARLO), selaku Kuasa Hukum Hadi Pandunata, tertanggal 22 Oktober 2021.

Menanggapi hak jawab yang telah dikirimkan oleh ARLO, tertanggal 23 Oktober 2021 melalui harian Sulutnews.com permohonan maaf atas pemberitaan tersebut disampaikan secara terbuka dengan closing statement:

"Berita tersebut dinilai oleh Dewan Pers telah melanggar kode etik jurnalistik. Dengan ini kami sampaikan permohonan maaf kepada pihak Hadi Pandunata dan keluarga serta pembaca Sulutnews.com." 

- dikutip dari: Harian Sulutnews.com 23 Oktober 2021 (click) 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam pelaksanaannya media wajib memenuhi hak jawab dari pihak yang dirugikan nama baiknya disertai permohonan maaf, selambat-lambatnya 2x24 jam sejak pengajuan hak jawab diterima. Apabila media menolak untuk menjalankan kewajiban tersebut, maka dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pers dengan denda mencapai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Agar dampak buruk dari berita yang merugikan nama baik dapat ditanggulangi, pengurusan Hak Jawab harus dilakukan dengan tanggap, akurat serta tepat sasaran. Apabila anda membutuhkan pendampingan ahli terkait hal tersebut, maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20