Published 2023-04-20

Eks-Karyawan ISB Akhirnya Mendapatkan Kabar Baik

“Secara keseluruhan, saya puas dan senang dengan hasil putusan yang ARLO raih, dan berharap dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dibacakan.” – Ujar LS setelah mendengar putusan hakim.

ARLO NEWSUPDATE

Menghadapi perselisihan hubungan kerja yang terjadi sejak Agustus 2020 lalu, 5 (lima) eks-karyawan (MS, MH, OMH, LS, RD)  The Intercultural School of Bogor (ISB) akhirnya mendapatkan kabar baik. Perselisihan hubungan kerja dimulai sejak para eks-karyawan menerima proposal pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Agustus 2020. Alvhan Ringo Law Office (ARLO) ditunjuk oleh para eks-karyawan ISB guna memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.

 

Untuk dan atas nama para eks-karyawan ISB, ARLO mengirimkan 3 (tiga) teguran hukum kepada ISB, dengan harapan agar ISB melaksanakan apa yang menjadi kewajiban hukumnya yaitu membayarkan uang PHK sebagaimana ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. Namun, bukannya menerima proposal perdamaian dari ISB, justru para eks-karyawan ISB menerima gugatan PHK dari ISB. Adapun dalam gugatannya, ISB mengklaim bahwa PHK terjadi karena efisensi perusahaan sehingga besaran uang PHK haruslah sesuai dengan ketentuan dalam PP No.35/2021 (pasca UU Cipta Kerja) yaitu sebesar 0,5 (nol koma lima) uang pesangon. Meskipun demikian, justru ARLO yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa ketentuan uang PHK yang berlaku dalam perkara a quo adalah UU No.13/2003 (sebelum UU Cipta Kerja). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan hakim yang telah dibacakan pada 4 Oktober 2021.

 

Keberhasilan ARLO menyakinkan Majelis Hakim menjadi kabar baik bagi eks-karyawan, yang mana mereka sekarang memiliki landasan hukum untuk menerima 2 (dua) kali dari apa yang dimohonkan oleh ISB. "Untuk proses selanjutnya pasti tetap akan kami Akomodir " tegas Boyce Alvhan, Managing Partner dari ARLO.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20