Published 2023-04-20

JARIMU HARIMAUMU

Pencemaran nama baik melalui media sosial

ARLO RESEARCH

Pada era kemajuan teknologi layaknya sekarang ini penggunaan media sosial tentu menjadi hal yang lumrah bagi sebagian besar masyarakat. Hal tersebut turut ditandai dengan melonjaknya kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi, terutama Pencemaran Nama Baik melalui internet, khususnya media sosial. Pencemaran nama baik pada dasarnya termasuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310-321 KUHP. Ketentuan mengenai Pencemaran nama baik sendiri diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP yang berbunyi:

 Pasal 310 KUHP 

“(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”

Pasal 315 KUHP

 “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Melalui kedua Peraturan diatas dapat disimpulkan bahwa pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

Terdapat beberapa kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311-318 KUHP, antara lain:

a) melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya

b) penghinaan ringan secara sengaja

c) melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa

d) melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban.

Selain dalam KUHP, Pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ITE, terutama Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,dan internet pada umumnya. Sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun bagi pihak yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dikenakan hukuman sebagaimana disampaikan dalam pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 45 ayat (1) UU ITE

“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Lebih daripada itu, apabila informasi yang disebarluaskan bermuatan penghinaan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 serta Pasal 51 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 36 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” 

Pasal 51 ayat (2) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Lalu, apakah pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sosial media dapat dipidanakan?

Terkait pemidanaannya, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE adalah termasuk ke dalam delik aduan. Pencemaran nama baik dapat dituntut jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan atas perbuatan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Unsur penting agar perbuatan tersebut dapat dianggap pencemaran adalah kata-kata atau kalimat yang dianggap menghina tersebut harus memenuhi unsur dilakukan di muka umum/minimal 2 (dua) orang atau lebih agar dapat dijadikan dasar pelaku untuk dijerat pidana.

Maka sebagai pengguna media sosial yang bijak, kita harus lebih berhati-hati dan menjaga ucapan dalam hal-hal yang kita unggah karena dewasa ini adalah sangat mudah bagi siapapun untuk melaporkan setiap ucapan yang menurut perasaan mereka merupakan tindakan pencemaran nama baik Karena citra baik merupakan hal penting yang ingin dipertahankan setiap orang dan akan dengan mudahnya runtuh dengan narasi negatif yang beredar di media sosial.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20