Published 2023-04-20

Kalah Pada Pengadilan Hubungan Industrial, ISB Mengajukan Kasasi

ARLO tegaskan tetap kawal klien sampai tingkat kasasi

ARLO NEWSUPDATE

Hasil dari perkara Hubungan Industrial yang dialami eks karyawan ISB akhirnya dituangkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor: 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg yang dibacakan pada 4 Oktober 2021. Dalam putusan tersebut permintaan pihak ISB terhadap uang pesangon yang diajukan adalah sebesar 0.5 (setengah) uang pesangon sebagaimana yang tertera pada PP No.35/2001 setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Pihak ISB mengklaim bahwa eks karyawan ISB tersebut hanya berhak mendapatkan 0.5 (setengah) uang pesangon sebagaimana tertera pada PP No.35/2021 setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Namun dalam kenyataannya, pihak eks karyawan ISB yang dibantu oleh kuasa hukumnya yaitu ALVHAN RINGO LAW OFFICE (ARLO) berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa uang pesangon yang harus diberikan kepada eks karyawan ISB harus berdasarkan UU.No.13/2003 Pasal 154A Ayat 1 Huruf B yang menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena adanya efisiensi diikut dengan penutupan perusahaan dan tidak diikut dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Pada akhirnya, Majelis Hakim akhirnya memutuskan eks karyawan ISB mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) uang pesangon. Hal ini menyebabkan pihak ISB merasa tidak puas terhadap hasil putusan tersebut dan pada saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap kasus ini. Oleh karena itu perkara hubungan industrial ini akan berlanjut di Mahkamah Agung. "Kami tetap akan kawal kepentingan hukum klien kami sampai ke tahap kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) sekalipun. Begitu Memori Kasasi kami terima, segera Kontra Memori akan kami rancangkan. Keadilan harus ditegakkan!" tegas Boyce Alvhan Clifford, managing partner ARLO.

Highlight

Permintaan Maaf SulutNews.com Atas Fitnah yang Menimpa Direktur PT IPI

2023-04-20

Klarifikasi Terbuka ARLO Atas Tuduhan Profokasi Bentrok Toruakat

2023-04-20

POLEMIK UU CIPTA KERJA

2023-04-20

Penanganan Perkara Pidana

2023-04-20

Kalah Dalam Peradilan Perdata, Terlapor Kasus Penipuan 175.5 Milyar Darian Nathanael Kini Resmi Berstatus Terdakwa

2023-04-20